menapic.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa seluruh biaya perawatan untuk penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengalami keracunan akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, yang menegaskan bahwa penerima manfaat yang harus menjalani perawatan di rumah sakit tidak perlu mengeluarkan biaya apapun.
Insiden keracunan ini berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat, dan BGN berkomitmen untuk menjamin perawatan yang diperlukan. Nanik mengungkapkan bahwa peraturan terkait penanganan kejadian luar biasa (KLB) atau gangguan kesehatan telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023. Dalam undang-undang tersebut, ditetapkan bahwa baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan KLB.
Nanik juga menekankan pentingnya aspek keamanan dan kesehatan dalam penyelenggaraan Program MBG. Menurutnya, BGN akan terus fokus pada penanganan masalah kesehatan yang mungkin muncul akibat insiden keamanan pangan. “Kami berharap langkah ini dapat meringankan beban penerima manfaat yang terdampak. Pemerintah akan selalu hadir dan bertanggung jawab terhadap kesehatan anak-anak kita,” ucap Nanik.
Dalam situasi ini, BGN mengambil aksi cepat untuk memastikan bahwa semua dampak dari keracunan tersebut dapat ditangani secara efektif, sehingga penerima manfaat dapat kembali sehat tanpa ada hambatan biaya. Keberlanjutan program ini ditekankan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat secara maksimal, sembari menjaga standar keamanan pangan yang tinggi.