menapic.com – Fraksi PDIP mendesak penghentian sementara Proyek Strategis Nasional (PSN) di Distrik Jagebob, Merauke, akibat dugaan perampasan tanah adat masyarakat Yei. Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea, menyampaikan pernyataan tersebut pada Senin (22/9), menekankan bahwa negara tidak boleh mengesampingkan hak warga demi pembangunan.
Marinus menyatakan bahwa tanah adat adalah bagian integral dari identitas dan budaya masyarakat. Ia menegaskan bahwa perampasan tanah tersebut bertentangan dengan konstitusi. “Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh negara,” ujarnya.
Marinus juga menggarisbawahi pentingnya pengesahan RUU perlindungan masyarakat adat. Ia mencatat bahwa tindakan seperti intimidasi dan penggusuran merupakan pelanggaran nyata yang seharusnya ditangani secara serius oleh pemerintah. Ia menyoroti kekhawatiran bahwa negara kini berfungsi sebagai alat kepentingan korporasi, yang mengakibatkan tanah adat dijadikan komoditas.
Ia memperingatkan bahwa jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan, hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan sosial dan konflik berkepanjangan di wilayah lain, dengan potensi pengulangan perampasan tanah adat. Oleh karena itu, Marinus meminta agar seluruh aktivitas PSN di Merauke dihentikan sampai ada kepastian perlindungan hak masyarakat adat Yei.
Selain itu, dia menyerukan perlunya dialog antara masyarakat dan pemerintah serta keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM. Menurutnya, pendekatan ini penting untuk mencegah intimidasi di masa mendatang. Seorang perusahaan yang memiliki izin usaha seluas 52.700 hektare untuk kebun tebu di lokasi tersebut telah dituding merampas tanah adat dan melakukan intimidasi terhadap masyarakat lokal.
Hingga Agustus 2025, bangunan yang dilakukan oleh proyek ini diduga sudah mengganggu 4.912 hektare hutan. Masyarakat adat, bersama dengan organisasi seperti Greenpeace, menolak keras proyek ini karena berdampak negatif terhadap hak mereka dan keanekaragaman hayati. Komnas HAM pun menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam aktivitas proyek tersebut.