menapic.com – Indonesia mengambil langkah tegas dengan memanggil Google dan Meta terkait pelanggaran akses media sosial oleh anak di bawah usia 16 tahun. Panggilan kedua ini diterbitkan pada 2 April 2023 setelah kedua perusahaan gagal memenuhi permintaan pada pemanggilan pertama.
Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (CDM) menjelaskan bahwa larangan bagi anak-anak untuk mengakses media sosial telah mulai berlaku akhir pekan lalu. Surat panggilan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keselamatan anak-anak di ruang digital, di mana mematuhi peraturan perlindungan anak dianggap sebagai tanggung jawab vital bagi platform teknologi.
Dalam pernyataan resmi, Kementerian menginformasikan bahwa proses pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil. Direktur Departemen Pemantauan Ruang Digital, Alexander Sabar, menekankan bahwa setiap penundaan dalam pemenuhan kewajiban ini berpotensi meningkatkan risiko bagi anak-anak di lingkungan digital.
Google sebagai perusahaan induk YouTube dan Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads sebelumnya telah diingatkan mengenai perlunya memperkuat langkah-langkah perlindungan anak. Kementerian berharap kedua perusahaan segera mengambil tindakan untuk mencegah akses anak-anak ke konten yang tidak sesuai. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya dan memastikan bahwa platform teknologi bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan digital yang aman.