menapic.com – Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Pertamina, M. Riza Chalid, dilaporkan memiliki dua paspor, meskipun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat memastikan informasi tersebut. Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Kejagung dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada kepastian mengenai kepemilikan dua paspor oleh Riza Chalid.
M. Riza Chalid tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak milik Pertamina. Kejagung telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan kehadirannya kembali ke Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan termasuk mengajukan permohonan untuk mencabut paspor dan menerbitkan red notice melalui Interpol.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pihak Kejagung juga berkoordinasi dengan negara-negara tetangga guna melacak lokasi Riza Chalid. Penegakan hukum terkait dugaan korupsi ini diharapkan dapat melanjutkan investigasi dengan menghadirkan tersangka ke tanah air.
Kasus ini menjadi perhatian publik terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya minyak negara. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Pertamina yang merupakan perusahaan milik negara. Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik demi kepentingan masyarakat.
Dengan berbagai langkah yang diambil, diharapkan proses hukum ini tidak hanya membawa tersangka dihadapkan kepada hukum, tetapi juga menjadi pelajaran berharga dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.