menapic.com – Sebuah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) di Brebes, Jawa Tengah, longsor akibat kelebihan kapasitas. Meskipun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan sanksi administrasi sebelumnya, TPA tersebut tetap beroperasi. TPA yang dimaksud adalah TPA Kaliwlingi yang terletak di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes.
Tim dari Direktorat Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup KLHK menemukan longsoran sampah yang menutupi akses jalan di sekitar TPA. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Brebes, Andriani, menyebutkan bahwa longsor ini disebabkan oleh tumpukan sampah yang menjulang tinggi, mencapai lebih dari 10 meter. Meskipun longsoran terjadi sejak bulan September, penanganan masalah ini belum sepenuhnya selesai karena hanya tersedia satu unit alat berat untuk mengatasi tumpukan sampah.
Andriani menambahkan bahwa TPA Kaliwlingi seharusnya memiliki setidaknya empat unit alat berat untuk dapat berfungsi dengan baik. Namun, kendala anggaran menjadi penghambat dalam pengadaan alat tersebut.
Maslihatun Munawaroh dari Direktorat Sanksi Administrasi KLHK mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran, termasuk penghentian praktik open dumping dan pengecekan terhadap sumur pantau untuk mencegah pencemaran limbah.
Sebagai informasi tambahan, KLHK sejauh ini telah memberikan sanksi kepada 343 TPA di seluruh Indonesia yang masih menerapkan metode pengelolaan sampah terbuka atau open dumping. Situasi ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan demi kesehatan lingkungan.