menapic.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penetapan tersangka ini diumumkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan resmi pada Rabu, 29 Oktober.
Budi menjelaskan bahwa penetapan Heri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK. Saat ini, informasi mengenai peran spesifik Heri Sudarmanto dalam kasus ini masih belum dirinci lebih lanjut. Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Heri diterbitkan pada bulan ini.
Sebelumnya, KPK juga telah mengungkapkan identitas delapan tersangka lainnya dalam kasus pemerasan RPTKA, yang melibatkan sejumlah mantan pejabat di Kemenaker. Mereka antara lain, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, serta beberapa mantan staf Ditjen PPTKA. Keseluruhan tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berlangsung sejak tahun 2019, dengan total keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp53 miliar.
KPK sedang melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak detail mengenai jaringan dan modus operandi di balik praktik pemerasan ini. Penanganan kasus ini penting untuk menjaga integritas dalam pengurusan izin tenaga kerja asing serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. KPK mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi korupsi dengan melaporkan dugaan tindakan korupsi yang terjadi.