menapic.com – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memulai operasinya untuk mempercepat proses sertifikasi halal produk kelautan dan perikanan di Indonesia. LPH ini diharapkan dapat menjadi penggerak bagi lebih dari 76.000 unit pengolah di seluruh tanah air.
Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Machmud, menyatakan, keberadaan LPH di bawah Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) akan berfungsi sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha, mulai dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga industri besar. LPH ini ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta memenuhi regulasi terkait.
Machmud menegaskan bahwa LPH BBP3KP berkomitmen untuk memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kapasitas auditor halal, serta memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah ini bertujuan mempercepat sertifikasi halal dan memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia.
Kepala BBP3KP, Rahmadi Sunoko, menambahkan bahwa lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan secara profesional. Didukung oleh auditor halal yang kompeten dan laboratorium terakreditasi, LPH diharapkan dapat memberikan layanan yang akurat dan tepat waktu.
Kerjasama antara KKP dan BPJPH yang ditandatangani pada 7 Januari 2026 menandai pentingnya kolaborasi dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal nasional. Dengan adanya LPH, diharapkan daya saing produk kelautan dan perikanan Indonesia akan semakin meningkat baik di pasar domestik maupun global.