menapic.com – Kasus pencemaran radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, telah menghasilkan langkah hukum yang signifikan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka terkait 22 pabrik yang terkontaminasi radionuklida cesium-137 (Cs-137). Hal ini disampaikan seusai peninjauan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kota Bogor pada Jumat, 17 Oktober 2023.
Penuntutan hukum dalam kasus ini sudah mencapai tahap penyidikan. Hanif menambahkan bahwa pihak Bareskrim Polri akan segera meningkatkan proses ini dengan penetapan tersangka. Meskipun tidak merinci jumlah tersangka, ia menegaskan bahwa mereka berasal dari kalangan pemilik dan pengelola pabrik yang terlibat. Mereka dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kedua kategori pencemar, baik dari pengelolaan kawasan maupun dari industri penyebab, akan dimintai tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Selain penetapan tersangka, Menteri Hanif juga meminta penilaian dari para ahli untuk menghitung potensi kerugian akibat dampak pencemaran yang ditimbulkan, ditargetkan selesai dalam dua minggu ke depan.
Pihak pemerintah berkomitmen untuk membawa resolusi masalah lingkungan ini ke pengadilan, sehingga ganti rugi dari perusahaan akan dilakukan melalui jalur hukum. Kasus ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi isu pencemaran lingkungan dan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada demi perlindungan kesehatan masyarakat dan ekosistem.