menapic.com – Pemutaran musik di ruang komersial di Indonesia, seperti restoran, kafe, dan hotel, diharuskan membayar royalti. Hal ini diatur sebagai bentuk perlindungan hak cipta bagi musisi dan pencipta lagu. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menekankan bahwa izin resmi wajib diperoleh, meskipun musik diputar dari platform streaming seperti YouTube atau Spotify.
Aturan ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti. Pemutaran musik di tempat umum dianggap sebagai layanan komersial yang dapat meningkatkan suasana dan menarik pelanggan. Akibatnya, pemilik usaha wajib membayar royalti kepada lembaga manajemen kolektif seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ketentuan ini mencakup berbagai jenis usaha, termasuk salon, pusat kebugaran, bioskop, dan transportasi umum. Setiap tempat yang dapat diakses publik dan memanfaatkan musik untuk tujuan bisnis berkewajiban membayar royalti.
Pemilik usaha dapat mendaftarkan bisnis mereka ke LMKN untuk membayar royalti berdasarkan jenis dan ukuran tempat usaha. Ada juga skema tarif ringan bagi pelaku usaha kecil seperti UMKM, yang berpotensi mendapat pembebasan royalti, mendukung keberlanjutan usaha sambil menghargai hak cipta.
Jika tidak mematuhi aturan ini, pemilik usaha menghadapi risiko pelanggaran hak cipta, yang dapat berujung pada ganjaran hukum dan denda. Dengan memahami dan mematuhi kewajiban ini, pelaku usaha tak hanya menghindari konsekuensi hukum, tetapi juga berkontribusi pada perkembangan industri musik di Indonesia dan menjunjung tinggi hak pencipta.