menapic.com – Praktik permintaan uang terkait kuota haji oleh oknum di Kementerian Agama terungkap, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya permintaan berjenjang. Hal ini diungkap oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis (18/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini terkait dengan pengelolaan kuota haji khusus untuk tahun 2023-2024. Permintaan uang tersebut dilakukan dengan alasan agar jemaah haji khusus bisa menunaikan ibadah tanpa harus menjalani antrean yang umumnya memakan waktu 1-2 tahun. Asep menjelaskan, oknum Kemenag meminta ‘uang percepatan’ agar bisa segera berangkat di tahun yang sama, dengan pembayaran berkisar antara 2.400 hingga 7.000 dolar AS per kuota.
Pelanggaran ini terkuak ketika KPK melakukan pemeriksaan terhadap Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Khalid, bersama sekitar 122 calon jemaah, awalnya mendaftar dengan visa furoda. Namun, ia ditawari jalur haji khusus dengan janji keberangkatan lebih cepat, meski tetap menekankan bahwa haji khusus juga memerlukan antrean.
Proses ini memicu kekhawatiran setelah penyelenggaraan ibadah haji, yang kemudian mendorong DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji guna menelusuri distribusi kuota haji. Dalam perkembangan selanjutnya, beberapa oknum dari Kemenag merasa terancam dan mengembalikan uang yang telah diterima.
Namun, Asep menegaskan bahwa meskipun permintaan uang dilakukan oleh oknum di Kemenag, tetapi aliran permintaan itu terjadi secara berjenjang melalui biro perjalanan haji. Kejadian ini menyoroti potensi praktik korupsi dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia.