menapic.com – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang lebih dikenal dengan Gus Yaqut, mendapat perhatian dari pengurus Nahdlatul Ulama. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi, alias Gus Fahrur, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap keadilan akan tercapai di pengadilan.
Dalam pernyataannya pada Sabtu (10/1/2026), Gus Fahrur menekankan pentingnya proses persidangan yang berlandaskan pada fakta dan data. Menurutnya, kasus yang tengah dihadapi Gus Yaqut merupakan masalah pribadi dan tidak mencerminkan PBNU sebagai organisasi. “Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa Gus Yaqut akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang telah berpengalaman dalam urusan hukum.
Lebih lanjut, Gus Fahrur mengajak semua pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa setiap individu yang terduga bersalah harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang tetap. “Beban pembuktian ada pada jaksa, dan hak-hak beliau sebagai orang yang belum terbukti bersalah harus tetap dihormati,” ujarnya.
Kasus ini melibatkan banyak perhatian masyarakat, mengingat peran Gus Yaqut dalam pemerintahan dan kontribusinya terhadap masyarakat. Terlepas dari proses hukum yang dihadapi, PBNU tetap berkomitmen untuk mendukung keadilan dan prinsip-prinsip hukum yang fair.