menapic.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa, 13 Januari 2026. Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Purbaya menyampaikan bahwa penggeledahan itu merupakan langkah hukum yang wajar mengingat adanya indikasi pelanggaran yang muncul. Meski situasi ini serius, ia menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan dukungan hukum kepada pegawai yang terlibat selama proses hukum berlangsung. “Proses hukum ini harus diobservasi. Kami siap mendampingi pegawai kami sepanjang mereka masih berstatus sebagai aparatur sipil negara,” katanya dalam pernyataan di Jakarta Selatan.
Menteri Purbaya menegaskan, meskipun pihaknya memberikan bantuan hukum, mereka tidak akan mengintervensi kewenangan KPK dalam penyidikan ini. Dukungan hukum disediakan semata-mata untuk memastikan hak-hak pegawai terlindungi sampai ada putusan resmi dari pengadilan. “Sebelum ada putusan, mereka tetap pegawai kami, dan kami akan menjaga hak-hak tersebut,” tambahnya.
Penggeledahan KPK ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam sistem perpajakan, dan tindakan yang diambil diharapkan dapat menciptakan iklim transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Kementerian Keuangan berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan KPK dalam menyelesaikan kasus ini demi kepentingan publik.