menapic.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kuota impor daging sapi untuk tahun 2026 sebesar 30.000 ton, yang dialokasikan kepada importir swasta. Jumlah ini hanya mencakup 16% dari total kuota impor daging sapi tahun ini yang mencapai 297.000 ton. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Teguh menjelaskan bahwa alokasi kuota untuk tahun mendatang jauh berkurang dibandingkan dengan kuota tahun 2025 yang mencapai 180.000 ton. Dia menegaskan bahwa pemangkasan kuota impor ini dapat mengancam keberlangsungan usaha banyak perusahaan. “Jika tidak ada kuota yang memadai, akan terjadi gejolak, dan salah satu langkah yang paling mungkin diambil pengusaha adalah pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkapnya.
Sementara itu, beberapa asosiasi yang terlibat dalam sektor daging seperti APPDI dan Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) mempertanyakan kebijakan Kementerian Pertanian terkait pengurangan kuota ini yang dianggap tidak disosialisasikan dengan baik. Teguh juga menambahkan bahwa kebijakan kuota tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar tidak ada lagi pembatasan kuota impor untuk produk yang mendukung hajat hidup orang banyak.
Wakil APPHI, Marina Ratna DK, menyoroti bahwa dari total kuota impor 297.000 ton, sebagian besar daging akan disuplai oleh BUMN seperti PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sementara itu, 108 perusahaan swasta hanya menerima sisa kuota yang terbatas, dan pihaknya meminta penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian terkait. Keberlanjutan sektor ini diharapkan dapat tetap diperhatikan, mengingat pentingnya daging sebagai salah satu komoditas pokok bagi masyarakat.