menapic.com – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan imbauan kepada semua pelaku usaha kuliner untuk mencantumkan label halal maupun nonhalal pada produk makanan mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen terkait jenis bahan makanan yang tersedia.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suhariyanta, menyampaikan pentingnya penanda ini dalam membantu masyarakat, terutama di kawasan yang memiliki mayoritas penduduk Muslim seperti Bantul. Pernyataan ini disampaikan menanggapi temuan bahwa sebuah warung bakso di Kelurahan Ngestiharjo, Kasihan, menjual produk berbahan dasar babi tanpa memberikan keterangan nonhalal. Hal ini terkuak setelah warung tersebut menjadi sorotan di media sosial.
Aris menekankan, “Harapan kami adalah agar para penjual bakso dan makanan lainnya bisa mencantumkan label tersebut.” Menurutnya, informasi ini penting mengingat keberadaan banyak pedagang bakso di region tersebut yang wajib menghormati norma keagamaan masyarakat setempat.
Sekretaris Jenderal DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, menjelaskan bahwa warung Bakso Pak Saido telah beroperasi sejak 2016, sebelumnya mereka berjualan berkeliling sejak 1999. DMI mulai mendapatkan laporan mengenai bahan baku nonhalal setelah adanya keluhan dari masyarakat dalam pengajian.
Ahmad Bukhori menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengharuskan pelaku usaha untuk mencantumkan label tidak halal jika menggunakan bahan nonhalal. Oleh karena itu, DMI merasa perlu untuk mempublikasikan label nonhalal demi perlindungan masyarakat, khususnya umat Muslim, agar dapat menghindari produk berbahan dasar nonhalal.