menapic.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, telah memicu terjadinya banjir bandang di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, bersama Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) II, menyampaikan temuan ini setelah melakukan penelusuran lapangan yang menunjukkan adanya kerusakan serius pada ekosistem sungai akibat praktik pertambangan ilegal tersebut.
Dalam kunjungan yang dilaksanakan pada Oktober 2025, investigasi DLHK dan BWSS II menemukan bahwa penambangan tanpa izin ini berkontribusi pada sedimentasi berat, pendangkalan alur sungai, serta perubahan bentuk badan sungai, khususnya di Kecamatan Buntulia dan Marisa. Hal ini semakin memperbesar risiko banjir, terutama saat curah hujan mencapai puncaknya.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, juga mencatat bahwa penambangan ilegal menjadi penyebab utama banjir di lokasi-lokasi tertentu. Dalam tinjauannya, ia menyaksikan dampak langsung yang dihasilkan akibat pembukaan hutan dan aktivitas penambangan yang merusak.
Dari laporan yang dikemukakan, Sungai Dulamayo dan Sungai Ilota kini mengalami pendangkalan yang cukup parah, yang mengakibatkan aliran air terhambat. DLHK menyoroti, banyaknya material hasil galian di sekitar area tersebut semakin memperparah potensi banjir saat hujan deras.
Estimasi menunjukkan bahwa luas bukaan lahan akibat penambangan ilegal mencapai sekitar 612 hektare, dengan sebagian besar berada di kawasan cagar alam. Penurunan fungsi daerah tangkapan air ini berkontribusi pada peningkatan sedimentasi yang signifikan, mengancam wilayah-wilayah seperti Desa Hulawa hingga Kota Marisa.
Dampak lingkungan yang lebih luas juga teridentifikasi, termasuk erosi, pencemaran air, dan penggundulan hutan, yang menambah tantangan untuk mitigasi bencana di daerah tersebut.