menapic.com – Sektor hulu migas Indonesia dikelola dengan ketat berdasarkan prinsip konstitusional yang menekankan penguasaan negara atas sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Pernyataan ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satya Hangga Yudha Widya Putra, dalam sebuah forum gas internasional di Saint Petersburg, Rusia, pada 15 Oktober 2025.
Hangga menjelaskan bahwa bisnis gas di Indonesia berlandaskan pada empat premis, yaitu gas sebagai komoditas publik, komoditas privat, komoditas sosial, dan memiliki dimensi internasional. Ia menegaskan pentingnya stabilitas hukum dan komersial bagi pertumbuhan pasar gas, yang dianggap kritis dalam transisi energi saat ini.
Dalam konteks pengelolaan migas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memiliki peran kunci sebagai badan pelaksana dengan wewenang penuh. Kontraktor dituntut untuk memiliki kompetensi finansial dan teknis yang memadai, di mana semua kegiatan pertambangan harus dijalankan secara efektif dan efisien berdasarkan mutual agreement antara SKK Migas dan kontraktor.
Seluruh risiko dan modal investasi dalam perjanjian kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) ditanggung oleh kontraktor, sementara kendali operasional tetap ada pada SKK Migas. Tata kelola sektor gas diatur dalam Pentagon Gas Ecosystem, yang melibatkan regulator, produsen, pembeli, infrastruktur, dan badan pengatur. Dengan pendekatan ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia dapat berjalan optimal dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat.