menapic.com – Semua produk DJI, termasuk drone dan kamera aksi, akan dilarang digunakan di Amerika Serikat mulai 23 Desember 2025. Larangan ini diberlakukan menyusul kekhawatiran pemerintah AS terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur oleh perusahaan asal China tersebut.
Menurut sejumlah sumber, pemerintah AS berencana untuk menghentikan penjualan seluruh produk DJI jika tidak ada tindakan audit yang dilakukan sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Langkah ini mencakup produk-produk yang baru diluncurkan oleh DJI, yang diharuskan untuk ditarik dari pasar AS jika larangan tersebut diterapkan. Inisiatif ini diambil sebagai respons terhadap tuduhan serius yang dialamatkan kepada perusahaan, meskipun DJI secara tegas membantah klaim tersebut.
Kekhawatiran atas keamanan data pengguna juga turut memicu tindakan ini, mengingat DJI merupakan salah satu pelopor dalam industri drone dan pencitraan. Sejak awal tahun, isu mengenai privasi dan keamanan yang melibatkan produk-produk teknologi dari Tiongkok semakin mendapatkan perhatian di AS, mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah preventif.
Saat ini, DJI belum mendapat tanggapan resmi dari badan keamanan nasional Amerika Serikat terkait proses audit yang diharapkan dapat memperjelas situasi ini. Penghapusan produk dari pasar AS tentu akan berimplikasi besar baik bagi produsen maupun pengguna yang telah mengandalkan teknologi DJI untuk berbagai keperluan.
Dengan larangan yang akan diberlakukan, banyak pihak yang menunggu langkah dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah AS serta respon dari DJI terkait situasi ini.