menapic.com – Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) seharusnya tidak diterima oleh Majelis Hakim. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dengan nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst yang berlangsung pada Rabu, 12 November 2025.
Hotman Paris menegaskan keyakinannya saat sidang tersebut, yang juga menghadirkan saksi ahli, Paripurna Poerwoko Sugarda dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Sidang ini berfokus pada transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk untuk kepentingan CMNP, dimana MNC Asia Holding bertindak sebagai arranger atau broker pada tahun 1999.
Dalam persidangan, Hotman mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli terkait konsekuensi hukum jika direksi bank menerbitkan NCD dan ternyata penerbitan tersebut dinyatakan melanggar hukum. Saksi ahli menjelaskan bahwa jika tidak ada hubungan hukum, akan sulit untuk menggugat pihak terkait. Namun, jika ada hubungan hukum, gugatan dapat dilakukan.
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman hukum dalam konteks transaksi keuangan. Hotman berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan argumen tersebut dalam putusannya mendatang. Sidang ini menyoroti dinamika hukum terkait transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia, serta bagaimana keputusan hakim dapat mempengaruhi industri keuangan di tanah air.