menapic.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menandatangani perjanjian pengakuan dengan lembaga halal luar negeri, Halal Madani Certification & Inspection Services dari Shenzhen, China. Perjanjian ini dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat konektivitas sistem jaminan produk halal Indonesia dengan ekosistem halal global.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa perjanjian ini akan mempercepat proses pengakuan sertifikasi halal, sekaligus menjamin standar halal tetap terjaga. Kerja sama ini mencakup beberapa aspek, seperti sertifikasi halal untuk produk pangan, barang guna, penyimpanan, kemasan, dan distribusi.
Haikal menekankan bahwa komponen tersebut sangat penting dalam rantai pasok produk halal di seluruh dunia. Ia berharap langkah ini dapat memperlancar proses distribusi lintas negara, sambil memastikan keharmonisan antara kelancaran arus barang dan kepatuhan terhadap standar halal.
Selain itu, Chairman Halal Madani Certification & Inspection Services, Liu Tian Lai, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas layanan guna mendukung kerja sama tersebut. Ini termasuk penambahan auditor dan penguatan infrastruktur pengujian halal, sehingga proses sertifikasi dapat lebih andal dan sesuai dengan kebutuhan pasar global.
Direktur Kemitraan dan Kerja Sama BPJPH, Fertiana Santy, menambahkan bahwa kerja sama ini mendukung peningkatan kesiapan layanan sertifikasi halal untuk merespons dinamika industri yang kompetitif. Dengan penandatanganan perjanjian ini, BPJPH diharapkan dapat memastikan rantai pasok produk halal global berjalan efisien dan tetap mematuhi standar halal yang ditetapkan Indonesia.