menapic.com – Dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, telah menarik perhatian pihak berwenang. Pada Senin, 8 September 2025, Brigjen TNI Juintah Omboh (J.O) Sembiring, selaku Komandan Satuan Siber Mabes TNI, melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait masalah ini.
Menurut Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, pertanyaan utama yang muncul adalah apakah tindakan Ferry Irwandi dapat dikenakan sanksi pidana. Fian menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, hanya individu yang bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik, bukan institusi. “Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi,” ungkapnya.
Konsultasi ini berfokus pada dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada institusi, meskipun Fian enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pertemuan tersebut. “Pencemaran nama baik. Institusi,” jelasnya singkat.
Ferry Irwandi, yang dikenal sebagai influencer dengan banyak pengikut, juga disebut-sebut dalam konteks ini. Meski belum ada keputusan resmi, kehadiran Dansatsiber TNI di Polda Metro Jaya menunjukkan keseriusan penanganan masalah ini. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan menyelidiki lebih lanjut dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
Dalam situasi ini, penting untuk memahami bahwa setiap dugaan tindak pidana harus ditangani dengan hati-hati, mengingat potensi dampaknya terhadap citra institusi yang terlibat. Kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan media, seiring dengan perkembangan selanjutnya terkait dengan keputusan hukum yang diambil.