menapic.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat pengawasan kepatuhan terhadap norma penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyampaikan bahwa perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib mematuhi regulasi yang ada untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rinaldi menekankan pentingnya perlindungan melalui sistem jaminan sosial bagi TKA dan jaminan hak pekerja lokal untuk mendapatkan pengetahuan serta pengalaman kerja yang memadai. Ia berharap kepatuhan dari perusahaan dapat menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif.
Baru-baru ini, Kemnaker melakukan inspeksi di PT WNI yang berlokasi di Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, di mana ditemukan sejumlah pelanggaran dalam penggunaan TKA. Rinaldi mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 37 TKA yang hanya memiliki izin tinggal khusus (ITK) tanpa diimbangi dengan RPTKA, serta beberapa pelanggaran lainnya terkait izin kerja dan dokumen keimigrasian.
Tim pengawas juga menemukan ketidaksesuaian dalam jabatan pekerja, seperti TKA yang bekerja di bagian personalia dan koki, yang tidak sesuai dengan dokumen RPTKA. Selain itu, lima orang TKA belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Menindak lanjuti temuan tersebut, tim pengawas telah mengeluarkan pernyataan kepada PT WNI untuk segera menarik 37 TKA tanpa RPTKA dari lokasi kerja. Kemnaker berencana menerbitkan teguran tertulis dan melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi untuk langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan sanksi administratif.