menapic.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa sebagian besar pakaian dan tas bekas ilegal yang masuk ke Indonesia berasal dari Malaysia. Dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis, Djaka menjelaskan pentingnya pengawasan di wilayah perbatasan, seperti Kalimantan dan Selat Malaka, di mana kedekatan geografis mempermudah arus barang tersebut.
Walaupun Malaysia merupakan sumber utama, Djaka menekankan bahwa barang-barang tersebut juga dapat berasal dari negara lain, meskipun ia tidak merinci lebih jauh. Pihak Bea Cukai bersama dengan TNI Angkatan Laut baru-baru ini berhasil mengamankan 747 bal pakaian dan aksesoris serta delapan bal tas bekas, dengan nilai total mencapai Rp1,51 miliar. Penindakan ini berlangsung di tiga lokasi dalam Pelabuhan Tanjung Priok antara tanggal 9 hingga 12 Agustus.
Dalam data yang diperoleh, Bea Cukai telah melakukan sebanyak 2.584 penindakan sepanjang tahun 2024 hingga 2025, mengamankan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dengan nilai mencapai Rp49,44 miliar. Beberapa penindakan signifikan terlihat di beberapa wilayah, termasuk Makassar dan Subang.
Djaka menekankan, upaya pemberantasan penyelundupan ini menjadi salah satu prioritas bagi Bea Cukai. Untuk memperkuat pengawasan, pihaknya berencana untuk meningkatkan patroli laut, memanfaatkan teknologi pemindaian, dan melakukan sinergi antarinstansi. Ini dianggap krusial dalam rangka melindungi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional.