menapic.com – Bareskrim Polri kini membuka peluang untuk menindak pelaku haji ilegal melalui pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk memastikan pengembalian kerugian bagi jemaah yang dirugikan. Hal tersebut dijelaskan oleh Brigjen Pol M. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Selasa, 21 April 2026.
Brigjen Irhamni menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan agar korban bisa mendapatkan kembali dana mereka, baik secara langsung maupun melalui proses hukum terkait pencucian uang. “Jika penyelenggaranya memiliki banyak korban, kami akan menerapkan hukum dengan pasal tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Dalam kerangka kerja Satuan Tugas Haji, Polri dapat menyita aliran dana dan aset yang dimiliki oleh para pelaku. Tindakan ini diambil setelah menerima pengaduan dari masyarakat dan laporan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah. “Kami akan segera menindak lanjuti laporan yang kami terima,” tegasnya.
Penggunaan pasal TPPU ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki kondisi jemaah haji yang menjadi korban penipuan. Dengan adanya langkah ini, diharapkan para pelaku haji ilegal tidak hanya dihukum berdasarkan penyelenggaraan yang melanggar regulasi, tetapi juga atas kerugian yang ditimbulkan. Proses penegakan hukum ini diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan haji di Indonesia agar lebih transparan dan kredibel, demi melindungi hak-hak jemaah.
Melalui langkah ini, Polri berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem haji yang ada, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi calon jemaah.