menapic.com – Sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja berhasil dipulangkan ke Tanah Air oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat malam, 26 Desember 2025. Pemulangan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan TPPO pada 8 Desember 2025.
Menurut Brigjen Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Desk Tenaga Kerja Bareskrim menerima informasi mengenai eksploitasi warga negara Indonesia yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan scammer di media sosial. Para korban bahkan sempat mengunggah video permohonan untuk dipulangkan ke Indonesia.
Tim penyelidik Bareskrim, yang berkoordinasi dengan Direktorat TPPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kementerian Luar Negeri, berangkat ke Kamboja pada 15 Desember 2025. Mereka bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja untuk melakukan penyelidikan dan menemukan para korban.
Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan sembilan PMI yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Saat ditemukan, para korban telah melarikan diri dari lokasi tempat mereka bekerja.
Bareskrim Polri juga melakukan koordinasi dengan otoritas imigrasi Kamboja untuk memudahkan proses pemulangan. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi hak asasi para pekerja migran dan memastikan mereka mendapat perlindungan hukum yang tepat setelah mengalami tindakan kejam ini.